Jakarta: Konsisten. Komitmen. Tanggungjawab!
Oktober 5, 2007
Belakangan ini masyarakat Jakarta -yang peduli or yang terkait langsung- lagi rame-ramenya membahas tentang rencana dikeluarkannya Revisi Perda no. 11 tahun 1988 (tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta).
Perda yang untuk sebagian besar orang terlihat “agak gak manusiawi” dan melanggar HAM (apa-apa kok melanggar HAM ya?, jadi penasaran nih …. emang HAM itu isinya apa aja yach? takut aja kalau nanti tiba-tiba dituduh melanggar HAM padahal gak pernah tau isi pastinya hehehe!
)
Reaksi dan komentar bermunculan, begitu rencana dikeluarkannya revisi Perda ini tersebar ke telinga publik. Kebanyakan sih reaksi yang kontra, terutama dari kalangan masyarakat yang terkena imbas langsung, diantaranya: pedagang asongan, pedagang kaki lima, sopir bajaj/bemo, pengemis dan yang terakhir adalah penderma. Nah lho! Kenapa coba?!
Soalnya, konon nantinya kalau Perda ini sudah disahkan dan dijalankan, maka akan ada segudang larangan baru di Jakarta dengan sanksi yang luar biasa berat untuk ukuran umum masyarakat kita. Misalnya aja; dalam Pasal 40 Raperda Ketertiban Umum, penduduk dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, maupun menjadi orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan aktivitas itu. Dan untuk mengurangi aktivitas itu, setiap orang juga dilarang untuk memberi uang kepada mereka (sumber: kompas online).
Gak tanggung-tanggung, dendanya berkisar antara Rp 100.000,- sampai Rp 20 juta untuk pengemis dan pendermanya (bahkan ada yang sampai Rp 50 juta segala), dan atau sanksi kurungan 60 hari sampai 180 hari.
Gimana gak rame coba jadinya? Lha wong misalnya untuk kasus “pengemis dan perngemisan” yang akan jadi korban adalah termasuk para pemberi derma. So, bagi orang-orang yang sense of berderma nya tinggi harus lebih waspada. Salah-salah, karena pengen berderma atau sekedar kasihan sama pengemisnya atau karena refleks alam bawah sadarnya bisa-bisa kena denda yang yaaa lumayanlah.
Komen paling banyak menyangkut hal ini (perngemisan) adalah, “Berderma kok dilarang?!” atau “Pengemis sudah susah kok dibuat makin susah!”. Weleh-weleh!
Ditambah lagi, beberapa jenis angkutan umum semacam bemo dan bajaj, akan dihapuskan keberadaannya dari muka bumi Jakarta. Wuih bertambah deh pengangguran! Gimana gak bikin rame? Urusan dapur gitu loh!
So, melihat dan mendengar ribut-ribut ini (yang sampai dibahas di Republik Mimpi segala), saya mencoba meluangkan sedikit waktu untuk mencari tahu dari beberapa bacaan di koran-koran, internet dan diskusi dengan beberapa orang.
Kalau menurut saya sih, seandainya pun Perda tersebut tidak direvisi, tetapi dijalankan dengan konsisten dan didukung oleh komitmen yang tinggi dari semua lapisan masyarakat, yakin deh pasti Jakarta akan jadi kota idaman -at least untuk di Indonesia-.
Bagaimana nggak coba? Di dalam Perda yang belum di revisi itu diantaranya sudah ada peraturan tentang tata guna taman dan pertamanan, bangunan-bangunan, tata tertib transportasi, penggunaan air tanah dan bangunan air, dan masih banyak yang lainnya, pokoknya lengkap lah. Cuma sayang seribu sayang, peraturan itu cuma jadi peraturan saja sampai saat ini. Pelaksanaannya masih bersifat hangat-hangat tai ayam -bukannya ngomong kotor lho ya, emang ini sudah jadi ungkapan umum … hehehehe-.
Sampai sejauh ini, satu-satunya hal yang saya ketahui dari revisinya adalah denda yang diterapkan. Jelas lebih besar! -Soalnya sampai hari ini saya belum baca revisi Raperda no 11 tahun 1988-. Saya sempat berpikiran, jangan-jangan revisi ini dibuat hanya karena Pemda DKI Jakarta sudah stress akibat tidak kunjung tertibnya daerah yang mereka urus, sementara tekanan dan kritikan dengan kejamnya gak berhenti mengalir. Makanya dibuat aturan baru dengan denda yang selangit. Wallahu’alam.
Secara pribadi saya mempunyai sikap, setuju dengan catatan (uh sok banget ya saya, kaya’ yang ngaruh aja pendapat saya hehehe), untuk diterapkannya revisi Perda no 11 tahun 1988 ini. Maksudnya yaaa saya setuju, tetapi dengan catatan Pemerintah harus melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, gak setengah-setengah, secara holistik lah bahasa kerennya .
Dalam artian, bukan Perda nya saja yang diterapkan tetapi juga konsekuensi dari penerapan Perda ini harus diantisipasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan.
Diantaranya adalah; jelas dengan dijalankannya Perda ini, nantinya ada sebagian masyarakat yang akan kehilangan mata pencaharian, seperti misalnya pedagang asongan, supir bajaj/bemo, pengemis dsb. Ada pula sebagian masyarakat yang akan potensial mengalami kesulitan dalam pekerjaannya, misalnya para pedagang kaki lima yang tergusur. Lalu juga adanya potensi pemerasan yang dilakukan oleh para oknum petugas, melalui penerapan sanksi berupa denda.
Jangan sampai Perda ini hanya dijadikan pegangan legal untuk menindas kaum yang lemah -menangkapi, menggusur, mengusir- tanpa memberikan solusi bagi mereka, karena biar bagaimanapun mereka juga tinggal di Jakarta.
Jangan sampai Perda ini hanya dijadikan pegangan legal untuk memeras masyarakat, hanya karena tidak sengaja berbuat baik.
Ada baiknya kalau sebelum Perda ini dijalankan Pemda DKI Jakarta terlebih dahulu menjalankan program pengentasan kemiskinan, yang dapat mengkonversi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan semacam pengemis, pedagang asongan dan sebagainya menjadi masyarakat yang memiliki pekerjaan yang jauh lebih layak dan diterima oleh peraturan yang ada.
Kemudian juga program kampanye dan sosialisasi yang gencar dan komunikatif harus digelar, agar seluruh masyarakat tahu dan sadar tentang akan diterapkannya aturan-aturan ini.
Anjuran untuk memindahkan derma/infaq/shadaqah ke badan-badan amal dan zakat yang disetujui ataupun yayasan-yayasan, harus dibarengi dengan usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan-badan dan instansi-instansi tersebut -lagian sapa juga yang rela kalau dana infaq/shadaqah nya dikorup-.
Intinya, Pemda DKI Jakarta harus lebih aktif dan kreatif lah.
So, ini PR besar ya Bapak-bapak dan Ibu-ibu!
Kita sih mendukung saja, asaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaalllll ….. tuing
KONSISTEN, BERKOMITMEN, dan BERTANGGUNG JAWAB
Entry Filed under: Lingkungan. Tag: Artikel, Lingkungan, Opini.
6 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed








1.
Sidik | Oktober 5, 2007 at 6:53 am
Wah… berat juga bahasannya nich… tapi akur banget, bikin aturan tuh emang paling gampang… tapi konsisten sama aturan yang kita bikin itu yang paling-susah-banget-pisan….. tuing
tul nggak?
BaRT Menulis:
Yup setuju pisan euy … tuing tuing
2.
dwi Yanto | Oktober 5, 2007 at 2:48 pm
Tenang aja wahai saudara Perda2 tersebut hanya gertakan semata, liat aja gertakan larangan Merokok di tempat umum nyatanya bebas2 aja tuh di Mall,Bus, halte dsb.
BaRT Menulis:
Makanya itu mas, harus komit untuk konsisten dan bertanggungjawab
3.
sigid | Oktober 8, 2007 at 11:23 am
Betul, perda itu mungkin nasibnya sama dengan larangan merokok di tempat umum.
Eh, mas, makasih kemarin sudah mampir yah
BaRT Menulis:
Yaa mudah-mudahan aturan itu benar-benar dibuat dan dilaksanakan untuk kemaslahatan bersama
Yup, sama-sama …. saling sering berkunjung lah. Salam kenal.
4.
tan andalas | Oktober 8, 2007 at 10:02 pm
Raperda, cuma ngebahas isu populer, sebentar juga bakal pada lupa. gak aneh deh kayaknya. contohnya buaanyaakkk… udah pada tau lah
5.
arielies | Oktober 15, 2007 at 12:27 pm
Baru ngerasain neh yang namanya buang sampah itu sulit, mesti pilah-pilah, masuk ke combustible or non-combustible, misahin botol kaleng or plastik, kaca, misahin sampah kertas…
Baru ngerasain neh jalan2 di taman tanpa ada sampah yang berserakan dimana2, begitu bersih, begitu tertata rapi…
Baru ngerasain neh yang namanya berjalan kaki atau bersepeda dengan nyaman, karena jalurnya jelas dan berkendaraan bermotor begitu menghormati pejalan kaki dan pengendara sepeda…
Baru ngerasain neh yang namanya nyebrang jalan ga usah buru2 atau dimaki2 pemakai kendaraan bermotor, karena rambu2 untuk mneyebrang jalan selalu tersedia ditiap perempatan atau pertigaan jalan…
Baru ngerasain neh yang namanya menghirup udara segar di kendaraan umum atau tempat2 umum tanpa asap rokok, karena mereka yang merokok begitu mematuhi peraturan tidak merokok disembarang tempat tapi di tempat2 yang telah disediakan…
Baru ngerasain neh yang namanya naik kereta dengan aman tanpa takut kehilangan barang berharga di dalam tas ataupun saku, karena tidak adanya copet….
Baru ngerasain neh yang namanya beli minuman cukup memasukkan koin kedalam vending machine yang tersedia hampir setiap 500 m di pinggir jalan…..
Baru ngerasain neh berada di negara yang muslimnya minoritas atau negara yang tidak beragama tetapi perlakuannya begitu santun melebihi seorang muslim……
Bagaimana kalau Jakarta-ku seperti itu…???
BaRT Menulis:
Uh pasti asik ya kalau Jakarta atau seluruh bagian Indonesia bisa seperti itu …. Di-share dunk Rie …. nanti aku masukin ke tematik blog ku yang khusus membahas soal lingkungan.
6.
achsin el-qudsy | Oktober 27, 2007 at 5:18 pm
Mas Bartian,
aku sih sepakat aja yang Anda sampekan, tapi yang perlu kita ubah ya metal para pengemis itu.
Pemerintah sudah mempunyai program pengentasan kemiskinan dengan diberi pelatihan wiraswasta, tapi mentalnya pengemis ya tetap pengemis. Memang sebuah tindakan kalau dilihat kayaknya pahit dan tidak berprikemanusiaan, tapi itu untuk ketertiban kita semua.
BaRT Menulis:
Nah itu lho yang aku maksudkan, bukan cuma sekedar membuat aturan terus lepas tangan begitu saja. Tapi perbaikannya harus dilakukan secara menyeluruh, holistik begitulah. Malah, kalau mentalnya (bangsa kita) sudah benar, kayaknya gak perlu dibuat peraturan macam-macam, karena ketertiban akan datang dari dalam diri masing-masing. Tul gak mas Achsin?